Transmetro News Jabar |Peristiwa tragis menimpa terhadap seorang perempuan remaja yang baru berusia 13 Tahun. Korban berinisial R disetubuhi secara bergiliran oleh 8 Orang laki-laki disebuah kos-kosan di Kecamatan Cantayan Kabupaten Sukabumi pada Jumat (23/02/2024).
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menuturkan kronologis mengenai aksi bejat 8 orang tersebut. Berawal dari sebuah unggahan postingan status media sosial di platform Facebook, Korban (R) menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Unggahan postingan secara langsung direspon oleh V (15) dengan mengajaknya untuk bertemu. Hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.
“Peristiwa terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024. Korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan sepeda motor. Mereka pergi ke kontrakan kosong di Cicantayan. Di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual bersama tujuh lainnya,” terang Rizka dalam konfrensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (2/5/24).
Baca Juga : GEGER❗Pria Tewas Gantung Diri di Pohon Mara
Rizka menjelaskan, tersangka yang diciduk berusia antara 15 hingga 18 tahun. Masing-masing berinisial R, A, J, F Als N, F, V, IA dan FP. Seluruh pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan pelaku R melakukannya hingga dua kali.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Para pelaku kini menghadapi dakwaan berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Saat konferensi pers berlangsung, Awak media mempertanyakan konsekuensi hukum untuk Para tersangka.
“Pasal yang disangkakan yakni 81 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.